Hukum dan Keutamaan Sholat Berjama'ah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku Seiman, seagama dan setanah air, Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan sedikit ilmu yang baru saya ketahui, yaitu mengenai “Hukum dan Keutamaan Sholat Wajib Berjama’ah” Sholat wajib/Fardhu merupakan pondasi dasar dari Agama Islam yang sangat diwajibkan untuk di tunaikan oleh seluruh umat manusia yang bergelar Muslimin/Muslimat. Sholat Fardhu juga sangat dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama atau secara berjama’ah. Namun tidak sedikit umat Islam yang lebih memilih untuk Sholat sendiri-sendiri di rumah ataupun di tempat kerja dengan beralibi keadaan yang tidak kondusif untuk melakukan Shola secara berjama’ah. Hal inilah yang sering menimpa orang-yang terpedaya oleh rayuan-rayuan Setan yang mengajak mereka sehingga mengabaikan masjid-masjid Allah dan anjuran Rasul untuk melakukan Sholat secara berjama’ah, padahal Allah telah memuji para kaum muslimin yang menunaikan Sholat secara berjama’ah di Masjid dalam Firman-Nya في بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَنْ تُرْفَعَ وَ يُذْكَرَ فيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فيها بِالْغُدُوِّ وَ الْآصالِ (36) Yaitu di rumah-rumah yang diberi izin oleh Allah buat ditinggikan dan disebut namaNya. Yaitu rumah-rumah yang disucikan namaNya di dalamnya, baik pagi atau petang. رِجالٌ لا تُلْهيهِمْ تِجارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ إِقامِ الصَّلاةِ وَ إيتاءِ الزَّكاةِ يَخافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فيهِ الْقُلُوبُ وَ الْأَبْص (37) Yaitu orang laki-laki yang tidak dapat dilalaikan oleh perniagaan dan jual-beli karena mengingat Allah dan mendirikan sembahyang dan mengeluarkan zakat. Dan mereka takut akan hari yang gedebak-gedebur padanya segala hati dan segala pandangan. . (QS : An-Nur[24]:36-37) Nabi besar Muhammad SAW-pun telah mendorong umatnya agar mendatangi shalat berjama’ah dan mengancam orang yang meninggalkan nya karena banyak keutamaan yang terkandung didalam Sholat Berjama’ah itu sendiri, sehubungan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :“Sholatnya orang yang Berjama’ah dilipatkan gandakan pahalanya atas Sholatnya di rumah dan di pasar dua puluh lima kali lipat. Hal itu bila Ia berwudhu membeguskan wudhunya lalu berangkat menuju masjid, dan tidak keluar kecuali untuk mengerjakan Sholat. Tidaklah ia melangkahkan selangkah kecuali diangkat derajatnya dan dihapuskan kesalahannya. Apabila ia Sholat, Malaikat senantiasa bersalawat kepadanya selama si Musholahnya(Masjid), ‘ya Allah rahmatilah ia, ya Allah kasihilah ia. Seseorang dianggap Sholat selama manunggu Sholat” Di dalam Hadist tersebut bias kita simpulakn bahwa terdapat banya keutamakan dari Sholat berjama’ah, diantaranya1. Dilipatgandakan pahala orang yang Sholat Berjama’ah2. Meninggikan derajatnya3. Para malaikat mendoakan dan bersolawat kepadanya4. Bahkan menunggu tibanya waktu Sholatpun, Allah memberikan ganjaran pahala seperti telah melakukan ibada SholatSelain hadist yang berisi tentang keutamaan Sholat Berjama’ah diatas, masih banyak Hadist yang membahas mengenai Sholat Berjama’ah, diantaranya Dari Ibnu Abbas berkata bawasannya Nabi Muhammad SAW bersabda :Barang siapa mendengar panggilan adzan lalu tidak memenuhi panggilan itu maka tidak ada Sholat baginya, kecuali ada udzur.(diriwayatkan Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dan disahihkan AL-Albani dalam shahih At-Thargip wa At-Tarib,[424])Dari Abu Darda’ berkata “ aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:Tidaklah ada 3 orang yang dalam suatu perkampungan atau dusun tidak ditegakkan Sholat Berjama’ah, kecuali setan telah menguasai mereka. Wajib atas kalian Berjama’ah, karena serigala akan memangsa domba yang menyendiri.(Diriwayatkan Ahmad, Ibnu Dawud dan An-Nasaa’I dan di hasankan Al-Albani dalam shahih At-Thargip wa At-Tarib,[424])Ibnu Mas’ud berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda ” seandainya kalian Sholat dirumah-rumah kaliansebagaimana orang yang Sholat di rumahnya ini, tentu kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian, jika kalian meninggalkan sunah Nabi, kaian akan tersesaat”(dikeluarkan dari muslim Ibnu Mas’ud c)Dari Abu Hurairoh , Rasulullah SAW bersabda “ sungguh aku bertekad memerintahkan orang-orang agar mengumpulkan kayu bakar lalu aku akan mendatangi kaum yang Sholat di Rumah-rumahnya tanpa sebab. Akau akan membakar (rumah-rumah)nya(dikeluarkan Muslim dan Abu Dawud dan Ibnu Majah shahih At-Thargip wa At-Tarib,[426])Abu Ummah berkata berkata bahwa Abdullah Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, termasuk orang Quraisy-kepada dialah diturunkannya ayat:“Dia (Muhammad ) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya.” (QS: Abasa[80]:1-2) Ia dating kepada Rasulullahdan berkata “Wahai Rasulullah, bapak ibuku sebagai tebusannya.`Aku seperti yang engkau lihat, umurku sudah tua dan tulangku sudah rapuh serta buta mataku, tidak ada orang yang bias menuntunku. Apakah ada keringanan bagiku untuk mengerjakan Sholat di Rumah” lalu Rasul baik bertanya “Apakah engkau mendengar suara adzan di rumah yang kau tinggali?” “ Ya, wahai Rasulullah” jawab si buta. Lalu Rasulullah bersabda”aku tidak mendapati keringanan untukmu. Seandainya orang yang tidak menghadiri shalat Berjama’ahini mngetahui pahala yang ada padanya, pasti akan mendatanginya meski dengan merangkak diatas kedua tangan dan kakinya”(diriwayatkan Thabrani dalan Al-Kabiir, shahih At-Thargip wa At-Tarib,[430])Diantara ulama yang berpendapat bahwa menghadiri shalat Berjama’ah adalah wajib seperi, Atha’, Ahmad bin Hambal dan Abu Tsaur. Imam Syafi’I berkata :” aku tidak memberi keringanan bagi siapa saja yang mampu shalat jamaah lalu tidak menghadirinya kecuali ada alasan.”Alkhitabi berkata setelah menyebutkan hadist Ibnu Ummi Maktum, “ Hadist tersebut sebagai dalil bahwa menghadiri Sholat jamaah adalah wajib. Seandainya hukumnya sunnah, tentu yang lebih berhak mendapat kelonggaran untuk tidak Sholat Berjama’ah adalah yang mempunyai udzur atau lemah serta yang kondisinya seperti Ummi Maktum.”Atha’ bin Abi Rabbah berkata” tidak ada Rukshah bagi yang menetap di kota maupun di dusun jika mendengr adzan untuk meninggalkan Sholat (Berjama’ah).”Al-‘Auzai berkataa “ tidak aada ketaatan bagi orang tua dalam meninggalkan Sholat Jum’at dan berjama’ah” (Ma’alilmu Sunan Al-Khithabi [2/291-292] dinukil dari Shahih At-Targhib wa At-Tarhib [hal.174])Imam Ibnu Taimiah berkata” barang siapa berkeyakinan bahwa Sholat dirumahnya lebih utama disbanding Sholat Berjama’ah di masjidkaum muslimin, maka ia telah sesat lagi ahli bid’ah menurut kesepakatan para ulamaDari uraian bebrapa Hadist nabi dan perkataan para ulama ahli fikih, dapat disimpulkan Sholat Berjama’ah sangat di tekankan ( wa bilkhusus bagi kaum laki-laki) karena banya keutamaan bila di laksanakan dan benyak kecaman dan keburukan bagi yang meninggalkannya, dan adapun bilah disunnahkan, kelonggaran itu hanya du khususkan begi orang yang lemah (sakit) memiliki udzur seperti kisah rasulullah yang telah di bahas di atas.Postingan” Hukum dan Keutamaan Sholat Wajib Berjama’ah” ini, di khususkan untuk para kaum laki-laki, dan secara umum bagi seluruh umat Muslim yang tersebar di atas bumi Allah”. Semoga informasi ini bermanfaat dan bias diamalkan di realisasikan, Aamin, yaRobbal’alamin.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Sumber utama postingan : buku karangan Syaikh Mahmud Al-Mishri Hukum dan Keutamaan Sholat Berjama'ah Assalamu’alaikum Wr.Wb. Saudaraku Seiman, seagama dan setanah air, Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan sedikit ilmu yang bar... Read More » 20.23